Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Prakerja

ADA APA Status Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Sisa Saldo Pelatihan Bisa Dicairkan?

"Menurut peraturan, penerima Kartu Prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa

Editor: Hasrul
ANTARA FOTO
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Status Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Apakah Sisa Saldo Pelatihan Bisa Dicairkan?

Status sejumlah penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 resmi dicabut pada Kamis (17/9/2020).

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Status Sejumlah Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Ini Alasannya".

Penyebab sejumlah status penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 dicabut lantaran belum memilih pelatihan pertama.

BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Segera Melapor! Jika Belum Terima BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Ditransfer Sejak Rabu

Kendati demikian, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut statusnya.

"Menurut peraturan, penerima Kartu Prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa, Kamis (17/9/2020).

Maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Dalam ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

"Iya, di-blacklist," jelas dia.

Bagaimana nasib sisa saldo pelatihan?

Berdasarkan pasal 19 dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved