Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Daftar Bantuan yang Dikucurkan Pemerintah Selama Pandemi, Sudah Terima? Silahkan Cek

Pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tersebut dilakukan sejak Senin 14 September 2020.

Editor: Ansar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id dan cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta via BRI, buruan! 

Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Belakangan juga program ini diperpanjang sampai Desember.

Namun, nilai uang tunai yang diterima berkurang jadi Rp 300.000.

Bantuan ini diberikan bagi warga terdampak Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.

Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.

Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.

3. BLT dana desa

Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT ini demi mengahadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

BLT dana desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).

Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.

Penyaluran BLT dana desa tahap I telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp 4,69 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved