Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Utara 2020

KPU Luwu Utara Putuskan Jadwal Khusus Pemeriksaan Kesehatan Thahar Rum

Setelah pengambilan sampel tersebut, kesehatan Thahar Rum tiba-tiba memburuk (sesak napas) dan dilarikan ke RS Siloam Makassar

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P 

 TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara memutuskan mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani bagi Bakal Calon Bupati Muhammad Thahar Rum (MTR).

"Kami memutuskan untuk mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani untuk bacalon Muhammad Thahar Rum. Dengan tetap mempertimbangkan jadwal tahapan verifikasi calon sampai penetapan pasangan calon tetap di 23 September nanti," ujar Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P, Rabu (16/9/2020) malam.

Hayu menjelaskan, kronologi tahapan yang membuat Wakil Bupati Luwu Utara nyaris didiskualifikasi.

"Jadi pertama kami ingin jelaskan dahulu kronologi tahapan pemeriksaan kesehatan dari bacalon Bupati Luwu Utara Tahar Rum," tulis Hayu dalam keterangan tertulisnya.

"Pada tanggal 9 September di RS Wahidin Sudirohusodo beliau mengikuti tes psikologi. Mulai dari tes tertulis sampai tes wawancara. Malamnya mengikuti sosialisasi pemeriksaan jasmani serta pengambilan sampel urine untuk tes bebas Narkotika," jelasnya.

Setelah pengambilan sampel tersebut, kesehatan Thahar Rum tiba-tiba memburuk (sesak napas) dan dilarikan ke RS Siloam Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Berdasarkan koordinasi dengan tim pemeriksa yang merupakan gabungan IDI, HIMPSI, dan BNN juga dengan KPU Provinsi, kami pun bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk meminta petunjuk dan arahan untuk menyikapi masalah ini," katanya.

Dalam surat itu, KPU melampirkan kronologis dan surat keterangan perawatan dari RS Siloam serta surat keterangan tim pemeriksa.

Bahwa Thahar Rum tidak melanjutkan tahapan pemeriksaan jasmani dikarenakan kesehatannya memburuk.

"Perlu kami sampaikan disini bahwa ada situasi dan status berbeda dengan kasus bacalon yang terjadi di Barru dan Majene. Bahwa berdasarkan berita acara hasil kesimpulan dari tim pemeriksa status mereka jelas tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Sedangkan kita di Luwu Utara untuk bacalon Thahar Rum sama sekali tidak ada berita acara kesimpulan. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sedangkan itu menjadi domain mutlak dari tim pemeriksa," tambahnya.

Berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi, lanjut Hayu, mereka diminta melakukan klarifikasi ke dokter penanggung jawab pasien di RS Siloam mengenai kondisi kesehatan Thahar Rum.

"Dimana dari keterangan dokter bahwa kondisi yang bersangkutan sudah membaik dan sudah diizinkan untuk keluar besok tanggal 17 September," katanya.

Setelah itu, KPU Luwu Utara melaporkan ke KPU Provinsi mengenai hasil klarifikasi tersebut.

Sesuai petunjuk KPU RI yang menyerahkan supervisi dan arahan teknis untuk KPU Luwu Utara kepada KPU Provinsi dengan pertimbangan pelayanan yang setara dan akuntabel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved