Begini Cara Daftar IMEI iPhone yang Dibeli dari Luar Negeri Agar Tidak Diblokir
Perlu diketahui, seluruh perangkat yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi selular.
1. Setiap orang maksimal hanya boleh melakukan hand carry berupa 2 perangkat gadget yang akan didaftarkan IMEI-nya.
2. Registrasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun untuk barang bawaan berlaku ketentuan impor sesuai undang-undang.
3. Barang penumpang yang diberikan pembebasan pajak, maksimal sebesar $500 untuk setiap penumpang.
4. Input data di website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan (menuju ke Indonesia) untuk mendapatkan QR COde dan Registeration ID.
Bagaimana Dengan Turis Mancanegara?
Kembali pada catatan yang diberikan akun Instagram Bea Cukai, ada informasi khusus untuk turis asing.
Ponsel atau gadget milik turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registerasi.
Namun jika ingin menggunakan SIM Card Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk bisa mendapatkan akses selama 90 hari.
Bagaimana dengan Gadget yang Dikirim Lewat Paket?
Bagaimana aturan yang berlaku untuk pembelian gadget yang memiliki nomor IMEI dan masuk ke Indonesia dengan sistem paket atau dikirim lewat jasa pengiriman?
Deretan Ponsel iPhone (Tribun Jabar)
Bea Cukai juga sudah menjelaskan mengenai hal tersebut di postingan yang sama.
Gadget yang memiliki nomor IMEI dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia lewat jasa pengiriman, proses registerasi IMEI di perangkat tersebut akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Ingat, Aturan Tidak Berlaku Surut
Wajib dicatat, aturan pemblokiran IMEI untuk ponsel yang tidak terdaftar ini tidak berlaku surut.
Artinya jika saat ini iPhone yang kamu gunakan tidak terdaftar di web imei.kemeperin.go.id namun sudah diaktifkan dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum 18 April 2020, itu artinya aman.