Tribun Gowa
Tak Pakai Masker, Warga Tinggimoncong Gowa Dihukum Push Up
Kegiatan operasi yustisi dipimpin langsung oleh Ka SPK III Polsek Tinggimoncong Polres Gowa Aiptu Gideon Artur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM, TINGGIMONCONG -- Personel Polsek Tinggimoncong bersama anggota Koramil Malino, kembali memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Selasa (15/9/2020).
Kegiatan operasi yustisi dipimpin langsung oleh Ka SPK III Polsek Tinggimoncong Polres Gowa Aiptu Gideon Artur.
Polisi mendapati warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kecamatan Tinggimoncong.
Aiptu Gideon mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.
Seperti wajib menggunakan masker, tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus covid19.
Aiptu Gideon menjelaskan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sangsi sosial.
"Kita suruh memungut sampah dan push up untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker," katanya, Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, Kapolres gowa AKBP Boy Samola berharap apa yang sudah dilalukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat.
"Sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan," terangnya.
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/aparat-kepolisian-dan-tni-memberikan-sanksi-push-up-kepada-warga.jpg)