Pilkada Majene 2020
Bawaslu Kembali Temukan ASN Tidak Netral di Pilkada Majene
Dari catatan Bawaslu hingga Selasa (15/09/2020) hari ini, ada 12 ASN di Majene diindikasi melakukan politik praktis
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene, Sulawesi Barat.
Dari catatan Bawaslu hingga Selasa (15/09/2020) hari ini, ada 12 ASN di Majene diindikasi melakukan politik praktis selama tahapan pemilihan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Totalnya sekarang ada 12 orang, termasuk yang sudah direkomendasikan ke KASN (Komisi ASN), " Kata Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali kepada tribun, Selasa (15/09/2020).
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan tiga orang ASN ke KASN karena dianggap terbukti melanggar.
Kategori pelanggaran yang ditemukan terjadi antara lain, kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Sofyan mengaku heran masih ada beberapa ASN yang tidak netral di Pilkada. Padahal, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan sebagai upaya pencegahan.
"Kami berharap Pemda melakukan sosialisasi, karena kamipun dari Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada pemda dan seluruh instansi. Bahkan panwascam sudah melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan, " Ujarnya.
Larangan ASN menyatakan dukungan kepada salah satu calon kata dia telah diatur dalam undang-undang Pilkada.
Ia mengingatkan ASN untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah ini.
ASN tidak netral bisa dikenakan sanksi.