Operasi Yustisi
Aturan Wajib Masker di Tana Toraja Akan Didorong Jadi Perda
Penindakan itu melalui operasi Yustisi pendisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mulai menindak tegas warganya yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (15/9/2020).
Khususnya protokol kesehatan penggunaaan masker.
Penindakan itu melalui operasi Yustisi pendisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
Tindakan melalui operasi Yustisi ini berupa teguran lisan dan hukuman sosial.
Namun, untuk menguatkan pendisiplinan warga, Pemkab juga menerapkan denda administrasi.
Denda administrasi itu minimal Rp 25 ribu dan maksimal Rp 100 ribu.
Adapun landasan hukumnya tertuang dalam peraturan bupati (perbup) tahun 2020.
"Namun, perbup denda masker ini akan kita dorong jadi peraturan daerah (Perda)," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Tana Toraja, Eric Cristal Ranteallo.
Saat ini Pemkab Tana Toraja sedang menyusun rancangan Perda yang melibatkan pihak terkait.
Seperti Polres, TNI, Forkopimda, dan semua camat di Tana Toraja.
"Kita akan upayakan ini hingga kita dorong nanti ke DPRD Tana Toraja," ujarnya.
Diketahui, penindakan operasi Yustisi ini akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal akan dilakukan selama 10 hari.
"Di 10 hari ini sebagai tahap sosialisasi, jadi penindakan akan terus dilakukan ke depannya," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y