Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

LENGKAP! Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 6 Syarat Berhak Terima Bantuan

Simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.

kemenkopukm.go.id
LENGKAP! Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 6 Syarat Berhak Terima Bantuan 

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

tribunnews
Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya. (http://kemenkopukm.go.id/)

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

 

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved