Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Barru 2020

Pasangannya Didiskualifikasi, KPU Barru Berikan Kesempatan Suardi Saleh Cari Calon Pendamping

Pasalnya Andi Mirza dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bakal Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada serentak 2020.

Pasalnya Andi Mirza dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.

Pada Pilkada kali ini, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan Calon Bupati Barru Incumbent, H Suardi Saleh.

Pasangan bakal Calon Bupati Barru dan Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi
Pasangan bakal Calon Bupati Barru dan Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi (net)

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.

"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.

Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.

Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.

"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.

KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung, untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020.

"Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," paparnya.

"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari kedepan proses verikasinya syarat pencalonannya," tandasnya.

Sementara dua pasangan penantang petahana lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Mereka yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved