Dalam Kapasitas Apa Konglomerat Bos Djarum Budi Hartono Surati Presiden Jokowi & Tolak PSBB?
Dalam Kapasitas Apa Konglomerat Bos Djarum Budi Hartono Surati Presiden Jokowi & Tolak PSBB?
Dalam Kapasitas Apa Konglomerat Bos Djarum Budi Hartono Surati Presiden Jokowi & Tolak PSBB?
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Rabu (9/9/2020) malam.
Menurut rencana, Minggu (13/9/2020) ini, Jakarta PSBB lagi bakal diumumkan secara resmi.
Pernyataan Anies Baswedan yang akan kembali memberlakukan PSBB di Jakarta menuai komentar pro dan kontra.
Ada yang mendukung, banyak juga yang keberatan --terutama dari kalangan pebisnis-- karena dianggap dapat merusak ekonomi Indonesia, khususnya Jakarta.
• Isi Surat Bos Grup Djarum Budi Hartono, Orang Terkaya Indonesia ke Jokowi soal Rencana PSBB Jakarta
• Agar Anda Lolos Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 8, ini Panduan Lengkapnya
Salah satu pengusaha yang menolak kebijakan Anies Baswedan itu adalah konglomerat yang juga bos Djarum, Robert Budi Hartono (RBH).
Bahkan, bos perusahaan rokok Djarum Kudus itu langsung menulis surat khusus yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi untuk menyikapi wacana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Surat Bos Djarum ke Presiden Jokowi Tolak PSBB Jakarta
Surat terbuka tersebut dibenarkan Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan.
Menurut Budi surat terbuka tersebut merupakan pendapat Robert Budi Hartono sebagai praktisi bisnis.
"Surat tersebut adalah pendapat Pak RBH sebagai praktisi bisnis. Pak RBH tersebut lebih menekankan kepada opsi solusi," ujarnya kepada Tribunnews, Sabtu (12/9/2020).
Berdasarkan isi surat itu, ada 4 solusi perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya.
Pertama adalah penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya," bunyi surat tersebut.
Kedua, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong), sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing dan treatment.
Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan contact tracing.
Keempat, perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain lain
Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu.
"Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali," tulis surat itu.
Gubernur Anies Tarik Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Terkaya RI Surati Jokowi Terkait PSBB, PT Djarum: Itu Pendapat Pak RBH Sebagai Praktisi Bisnis