Pilkada Luwu Utara 2020
Daftar Pemilih Sementara Pilkada Luwu Utara 218.808, TPS 660
Setelah DPS ditetapkan, KPU akan mengumumkan guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 sebanyak 218.808 pemilih.
"Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan melalui mekanisme pleno adalah 218.808," kata Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Minggu (13/9/2020).
DPS, kata Syamsul tersebar di 173 desa/kelurahan dan 15 kecamatan.
"Tersebar di 15 kecamatan, 173 desa/kelurahan, dan 660 TPS," katanya.
Setelah DPS ditetapkan, KPU akan mengumumkan guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Sesuai jadwal, pengumuman DPS tanggal 19-28 September di kantor desa/kelurahan dan tempat-tempat yang mudah diakses atau langsung datang ke Sekretariat PPK," katanya.
Ia menghimbau masyarakat aktif di tahapan ini untuk memastikan dirinya terdata.
"Regulasi masih memberikan ruang, sehingga secepatnya untuk disampaikan kepada PPK, PPS, dan bisa langsung ke KPU dengan membawa identitas kependudukan," katanya.
"Kita tidak ingin ada yang sudah bersyarat, tapi tidak terdaftar sehingga tidak dapat memilih," tutup Syamsul.