Tribun Gowa
Bupati Gowa Peringatkan Sanksi Wajib Masker hingga ke Dataran Tinggi
Orang nomor satu Pemkab Gowa itu menegaskan Perda Wajib Masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa Perda Wajib Masker sudah diberlakukan.
Orang nomor satu Pemkab Gowa itu menegaskan Perda Wajib Masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur.
Seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Hal itu ia sampaikan ketika mengunjungi warga dataran tinggi di Desa Sicini, Kecamatan Parigi dan Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.
Bupati Adnan mengatakan, saat ini penularan Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
"Situasi saat ini belum menunjukan tanda bahwa wabah corona semakin menurun dan hilang di indonesia, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis," katanya, Minggu (13/9/2020).
"Ini dikarenakan adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk menyosialisasikan perda wajib masker dalam menekan laju penularan covid-19 di Gowa," tambahnya.
Adnan mengatakan, jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh pemkab Gowa.
"Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah covid, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan," tegasnya.
Sementara Camat Parigi, Abd Rahman mengatakan kunjungan ini menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Parigi.
Apalagi selama PSBB Kabupaten Gowa yang dilakukan Mei kemarin, Covid-19 mampu ditekan di Kecamatan Parigi ditambah bantuan untuk wilayahnya tersalurkan secara merata.
"PSBB dapat menghambat laju Covid-19 di Kecamatan Parigi, semua masyarakat kami mendapatkan bantuan seperti 438 KPM penerima PKH, 799 KPM penerima BPNT, 288 KPM penerima BST, 333 KPM Penerima BLT dan 556 KPM penerima bantuan sembako covid," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa khususnya Desa Sicini untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman wilayahnya.
Yeni meminta masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan ajakan dari oknum.
Menurutnya, warga harus berhati-hati jika ada orang yang memintanya untuk mengantarkan barang karena bisa saja barang tersebut narkoba.
"Tentunya bagi mereka yang kedapatan membawa obat-obat terlarang dan benda-benda tajam seperti badik yang membahayakan akan kami tindak tegas untuk menjaga wilayah ini lebih kondusif," pesannya.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95