Bupati Lapor Bupati
Gara-gara Tak Terima Disebut Positif Corona Jelang Pilkada, Bupati Lapor Bupati Terjadi di Sultra
Aneh, kenapa mereka yang umumkan? Pihak gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara Tak Terima Disebut Positif Corona Jelang Pilkada, Bupati Lapor Bupati Terjadi di Sultra
Peristiwa bupati melapor ke pihak kepolisian tersebut melibatkan bupati Muna dan bupati Muna Barat.
• Liput Aksi Nelayan, 3 Jurnalis Pers Mahasiswa Ditangkap, Ini Penjelasan DirPolair Polda Sulsel
• Ini 5 Ciri Pilih Burung Perkutut, Kondisi Badan, Kepala Besar, hingga Mitos dan Cara Bedakan Jenis
Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Ia harus berurusan dengan polisi karena telah mengumumkan identitas pasien Covid-19 ke publik.
Pelapor adalah Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada.

Keduanya memang menjadi rival pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020.
Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU Muna pada Jumat (4/9/2020).
Sarifuddin, kuasa hukum dari Rajiun Tumada melaporkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna, Rusman Emba.
Laporan itu dilakukan karena kliennya tak terima diumumkan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020.
"Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," kata Syarifuddin.
Sarifuddin menjelaskan, akibat tindakannya itu bupati Muna melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bupati Muna terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan?
"Pihak gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.