Dituding Terinfeksi Virus Corona, Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada Tak Terima hingga Lapor Polisi
Syarifudin menilai, pengumuman yang disampaikan Rusman terkait status kliennya yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dianggap sarat dengan kepentingan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kabar tak mengenakkan harus dialami oleh Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada
Diduga dituding terinfeksi virus corona, dirinya pun geram dan tak terima.
Sosok yang menudingnya tak lain adalah diduga Bupati Muna LM Rusman Emba.
Ia pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu dilakukan Rajiun karena tak terima statusnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 diumumkan ke publik secara sepihak oleh Rusman Emba.
Terlebih lagi, saat mengumumkan itu Rusman atau terlapor belum meminta izin kepada Rajiun selaku pasien atau kepada keluarganya.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga. Kami laporkan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," ujar Syarifudin, kuasa hukum dari Rajiun Tumada.
Syarifudin menilai, pengumuman yang disampaikan Rusman terkait status kliennya yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dianggap sarat dengan kepentingan politik.
Sebab, keduanya merupakan rival dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Muna.
"Kami menduga itu dipolitisasi. Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," ungkapnya.
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," tambah Syarifuddin.
Atas tindakannya tersebut, ia menilai Rusman dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terkait dugaan pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalui kuasa hukumnya,” singkat Ferry melalui WhatsApp.
Bupati Muna, Rusman Emba saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, alasannya mengumumkan data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dan melindungi warganya.
Terlebih lagi, selain bupati dirinya juga menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna.
"Karena virus ini sifatnya sangat berbahaya, jadi tidak ada unsur politik. Saya sebagai bupati berhak melindungi masyarakat Muna dari bahaya virus ini," kata Rusman.
Lebih lanjut dikatakan Rusman, informasi terkait status Rajiun tersebut diketahui dari hasil laboratorium RS Bahteramas yang dikeluarkan Dinkes Provinsi Sultra.
"Sebagai bupati kita jujurlah pada diri sendiri. Jangan justru memicu masyarakat tidak percaya kepada pihak medis atau gugus tugas provinsi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bupati Muna Dilaporkan Polisi, Gara-gara Umumkan Bupati Muna Barat Positif Covid-19