Tribun Toraja
Daftar Pemilih Sementara Tana Toraja 173.486 Jiwa
Penetapan DPS melalui rapat pleno terbuka di Hotel Pantan Makale, Tana Toraja, Sabtu (12/9/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tana Toraja.
Penetapan DPS melalui rapat pleno terbuka di Hotel Pantan Makale, Tana Toraja, Sabtu (12/9/2020).
Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu dan perwakilan ketua partai pengusung di Pilkada Tana Toraja.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa mengatakan, sebanyak 173.486 jiwa masuk dalam DPS.
Adapun rinciannya 89.008 laki-laki dan 84.478 perempuan.
"Terdiri dari 19 Kecamatan, 159 Kelurahan dan Desa serta 547 tempat pemungutan suara (TPS)," papar Rizal Randa.
Selanjutnya, kata Rizal, DPS ini akan disebar ke Kelurahan dan Desa.
Hal itu dilakukan guna meminta respon dan masukan dari warga.
Daftar DPS itu sendiri akan dipasang mulai 19 hingga 28 September 2020.
"Misalnya ada yang sudah bisa memilih namun tidak ada di daftar DPS, yang bersangkutan bisa melapor ke kami sebelum ditetapkan," ujarnya.
Penetapan DPS sendiri ke daftar pemilih tetap atau DPT rencananya akan dilakukan pada 9 hingga 16 Oktober.
Untuk diketahui, penetapan DPS ini berdasarkan rekapitulasi coklit yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Coklit itu diketahui melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Adapun hasil coklit sebelumnya sebanyak 193.698 jiwa.
Jumlah itu berkurang karena ditemukan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"TMS itu didominasi meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur dan pemilih ganda," pungkas Rizal Randa.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y