Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Unggah Tagline Paslon di Sosmed, Satu ASN Maros Dilaporkan ke KASN

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, ASN itu diduga telah mengunggah tagline salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros di

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, melaporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, ASN itu diduga telah mengunggah tagline salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros di akun media sosial pribadinya.

"Ada satu kasus dugaan pelanggaran yang kami telah teruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti. Sebelumnya kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Jumat (11/09/2020).

Pihaknya juga belum bisa menyebutkan nama ASN yang terlibat, pasalnya hal ini masih berupa dugaan dan belum terbukti.

Terkait sanksinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke KASN.

Nantinya, KASN juga yang akan merekomendasikan sanksi pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Maros.

"Sanksinya akan diberikan oleh KASN yang akan diserahkan ke Pemda, apakah sanksinya ringan, sedang, dan berat, untuk dieksekusi nantinya. Kami hanya meneruskan saja," lanjutnya.

Selain kasus itu, Bawaslu Maros juga mengaku sedang memproses dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya.

Hanya saja, kasus itu belum bisa mereka teruskan karena belum cukup bukti dan saksi.

"Yang kita teruskan baru satu, masih ada dua untuk didalami karena belum cukup saksi dan bukti. Kami juga belum panggil, karena belum teregister, jadi tunggu dulu cukup bukti dan saksinya," terangnya.

Kedua kasus dugaan pelanggaran itu kata dia, juga bersumber dari unggahan di media sosial.

Mereka diduga telah mengunggah tagline salah satu bakal calon di akun pribadi mereka.

"Dugaannya sama. Soal unggahan di medsos. Tapi memang kami masih dalami dulu. Momennya ini bukan pada saat deklarasi dan pendaftaran. Kalau itu kami belum terima laporannya," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Surianna, mengaku belum menerima surat dari KASN terkait penerusan kasus pelanggaran ASN itu.

"Saya belum menerima surat dari KASN terkait itu. Mungkin masih diproses di sana. Kalaupun ada, pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved