Kasus Korupsi PAUD Bone
Terpidana Korupsi PAUD Disdik Bone Divonis Berbeda, Masdar Banding, Sulastri dan Ihsan Pikir-pikir
Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) disdik Bone.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiganya dijatuhi vonis berbeda oleh hakim. Masdar dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Masdar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara, Sulastri dan Ihsan dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Terkait putusan hakim, terpidana Masdar menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Muhammad Aris.
"Klien kami, Pak Masdar menyatakan banding karena menilai belum tercapai keadilan," katanya Kamis (10/9/2020).
Ia menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk memasukkan memori banding ke pengadilan.
"Kita akan banding, ini hanya persoalan waktu," ujarnya.
Sementara terpidana Sulastri dan Ihsan masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penasihat hukum keduanya, Firman Batari mengatakan masih ada tenggang waktu tujuh hari setelah putusan untuk menentukan sikap.
"Kami masih berpikir-pikir dan mempertimbangkan apakah banding atau tidak. Sampai hari ini belum ada kesimpulan mengarah ke sana," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar