Tribun Luwu
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengusaha di Luwu Terancam Denda Rp 1 Juta
Bagi pelaku usaha, orang perorangan ataupun badan usaha yang menjalankan aktivitas usaha harus mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tim gabungan mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (14/9/2020).
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mensosialisasikan Perbup sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, Kamis (10/9/2020) menuturkan di masa pandemi, daerah harus tetap produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
"Untuk memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya penularan Covid-19, maka perlu ada aturan yang mengatur penegakan disiplin dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, Perbup ini adalah percepatan dan perbaikan untuk kemaslahatan masyarakat," jelasnya.
Dalam Perbup, tercantum beberapa subyek pengaturan. Antara lain perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan instansi pemerintah atau lembaga negara.
"Masing-masing subjek pengaturan memiliki kewajiban," kata Fajar yang juga kapolres Luwu.
Kewajiban bagi perorangan yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar jika keluar rumah dan berada di fasilitas umum atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Tidak melaksanakan aktivitas atau menyelenggarakan suatu kegiatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa tanpa adanya rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, memberikan bantuan berupa akses, informasi atau dukungan terhadap tenaga medis dalam hal pelaksanaan tracking suspect, pelaksanaan rapid test, swab test ataupun kegiatan lain dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Bagi pelaku usaha, orang perorangan ataupun badan usaha yang menjalankan aktivitas usaha harus mematuhi protokol kesehatan.
Meliputi penggunaan masker secara benar, menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih (hand sanitizer), pengaturan jarak.
Menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan disinfektan sebelum dan setelah aktivitas usaha dijalankan.
Fajar menambahkan, penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis.
Memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban, hingga pemberian sanksi
"Pemberian sanksi bagi perorangan yang melanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, karantina selama tiga hingga tujuh hari di lokasi yang ditentukan oleh Satgas Covid-19," katanya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, orang perorangan ataupun badan usaha yang menjalankan aktivitas usaha pemberian sanksi dilakukan dengan teguran lisan dan teguran tertulis.
"Juga denda administrasi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta, hingga penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi