Pengacara Hamri Haiya Sebut Tuntutan Jaksa Copy Paste
Menurut Farid, apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pengadilan Tipikor Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pidana korupsi, fee 30 persen di kantor kecamatan lingkup Pemkot Makassar.
Kali ini agendanya dengan agenda sidang duplik, yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Hamri Haiya, ex Camat Rappocini.
PH terdakwa, Ahmad Farid mengatakan pihaknya mengajukan duplik, untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan (Replik) Jaksa Penutut Umum.
Menurut Farid, apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi tuduhan Jaksa kepada klien kami, tidak pernah dibuktikan di persidangan. Begitu pula saat replik," katanya, Kamis (10/9/2020).
Ia menganggap tuntutan kepada kliennya itu terlalu berlebihan.
Farid mengganggap materi tuntutan JPU seperti copy paste dari dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Farid mencontohkan pada unsur kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Hamri sebesar Rp 23 miliar lebih.
Padahal Rp 23 miliar adalah total keseluruhan dari total kerugian negara atas terdakwa sebelumnya Erwin Haiya.
Sedangkan kerugian negara khusus untuk Rappocini hanya Rp 1.928.754.753,70.
"Isi tuntutannya tadi tidak ada perubahan. Ulasanya sama persis dengan dakwaan," tuturnya.
Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut terdakwa Hamri Haiya selama tujuh tahun penjara dan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, eks camat Rappocini Kota Makassar tersebut dalam tuntutan JPU, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,378 miliar.
Jika Hamri tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan dan dinyatakan ingkrah, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang.
Atau terdakwa bisa ganti dengan pidana penjara tiga tahun kurungan.
Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rutan.