Janda 44 Tahun Tewas saat Berhubungan Badan dengan Pria Selingkuhan, ini Kronologi & Kata Polisi
Janda 44 Tahun Tewas saat Berhubungan Badan dengan Pria Selingkuhan, ini Kronologi & Kata Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban. KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
Janda 38 Tahun Ngaku Jadi Alat Pemuas Nafsu Oknum Pejabat Pemprov Sumut
Merasa cintanya dikhianati, seorang janda muda berinisial DS (38) melaporkan seorang oknum pejabat Pemprov Sumut ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
Laporan DS ke Mapolda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, wanita anak dua itu menuturkan, perkenalan dengan oknum pejabat tersebut berawal dari media sosial (medsos).
Keduanya kemudian saling bertukar nomor kontak.
"Jadi berawal dari sosmed, terus dia (terlapor) minta nomor.
Setelah itu komunikasi kurang lebih setahun tanpa ketemu. Ya, seperti say hello saja," ujarnya saat ditemui Tribun Medan, Rabu (9/9/2020).
Lanjut wanita yang menggunakan hijab biru ini, setelah setahun berkomunikasi via medsos keduanya lalu sepakat untuk bertemu.
Pertemuan itu ternyata berlanjut ke tahap berikutnya.
Keduanya akhirnya menjalin hubungan asmara.
"Setelah ditahap itu (pacaran), oknum pejabat itu selalu mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Semua kemauan dia, saya turuti karena dia berjanji akan menikahi saya," jelasnya.
Bukan hanya itu, DS menyebutkan oknum pejabat itu kerap meminta dirinya beradegan syur saat keduanya menjalin komunikasi melalui video call WhatsApp.
Hal itu pun dituruti DS demi memuaskan hasrat oknum pejabat tersebut.
Tak dinyana, hubungan asmara keduanya kandas.
DS pun harus mengubur impiannya untuk bersanding di pelaminan bersama pria pujaannya.
"Sekarang, setelah semua sudah saya lakukan, dia menghianati saya, tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya.
Hati wanita mana yang tidak hancur karena laki-laki seperti itu," lirihnya dengan mata berkaca-kaca.
Menurut DS, pengkhianatan yang dilakukan oknum pejabat itu berawal dari laporan yang dilayangkan terhadapnya di Ditreskrimsus Polda Sumut.
DS dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik hanya karena menulis komentar di postingan akun media sosial Facebook milik tersangka.
"Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi.
Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan.
Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil.
Kan kurang ajar banget itu," katanya.
Maka dari itu, ia pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan oknum pejabat itu ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut tentang Pasal 4 dan 9 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Dalam hal ini, saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polda Sumut dan dia (terlapor) segera ditangkap," harapnya.
Hisar Yudika Purda menambahkan, sejauh ini laporan korban telah diterima pihak Polda Sumut.
"Kita berharap agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Rabu (9/9/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB, oknum pejabat yang dilaporkan belum berhasil dikonfirmasi.
Janda 38 Ngaku Jadi Alat Pemuas Nafsu Oknum Pejabat Pemprov Sumut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/12054781/seorang-wanita-tewas-saat-berhubungan-badan-dengan-selingkuhannya?page=2.