Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret

Jambret IRT, Pemuda di Bone Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial AJ (19) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bone, Kamis (10/9/2020).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.com/THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Seorang pemuda berinisial AJ (19) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.

Warga Desa Curubaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini ditangkap oleh Unit Resmob Polres Bone.

Pelaku ditangkap di Jl Sungai Citarum, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang pada Rabu (9/9/2020) pukul 22.10 Wita.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar, Kamis (10/9/2020) mengatakan penangkapan pelaku terkait aksi pencurian yang dilakukannya bulan lalu.

Korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ramlah (45) beralamat di Jl Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Rayendra menuturkan, kejadian bermula ketika Ramlah berjalan menuju rumah keluarganya.

Namun, ketika di Jl Nias, Kelurahan Jeppee, korban didekati pelaku dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang.

"Pelaku mengikuti korban dari belakang. Kemudian mendekati korban dan merampas dompet yang digenggamnya," tuturnya.

Akibatnya korban kehilangan uang senilai Rp 1.365.000 dan sebuah handphone. Total kerugian korban mencapai Rp 3 juta.

AJ dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved