Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran, Peserta Bisa Cicil Tunggakan

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASIM
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, Hidayat Sumintapura dalam sambutannya pada Media Gathering dengan awak media di Kampoeng Popsa, jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merilis program terbaru berupa relaksasi iuran.

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal Hidayat Sumintapura dalam sambutannya pada Media Gathering dengan awak media di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020.

Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ridjal Mursalim menuturkan peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk enam bulan dan tagihan satu bulan berjalan.

Adapun peserta yang ingin mengikuti program relaksasi iuran dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan.

Di antaranya Aplikasi Mobile JKN/BPJS Care Center 1500 400 atau datang ke kantor cabang.

Ridjal menambahkan/setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Pihaknya berharap, pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memperkenalkan program Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar.

Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved