Larangan Rangkap Jabatan Wamen
Soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UMI
Soal larangan rangkap jabatan Wamen, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara UMI Dr Fahri Bachmid SH MH
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait konstitusionalitas jabatan wakil menteri (Wamen) yang dapat diangkat oleh presiden sesuai kebutuhan adalah final.
Pada sisi yang lain, MK memutuskan agar seluruh Wamen yang diangkat Presiden RI tidak boleh merangkap jabatan, sehingga tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan secara maksimal untuk membantu menteri dalam membangun bangsa dan negara.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH, menjelaskan, pernyataan Stafsus Presiden Bidang Hukum, bahwa Putusan MK terkait larangan rangkap jabatan Wamen hanya pendapat MK dan tidak mengikat adalah pandangan yang kurang cermat, kurang tepat, serta bias yang diucapkan oleh seorang staf khusus presiden bidang hukum,
Dijelaskan Fahri Bachmid, pernyataan Stafsus kurang tepat dan tidak komprehensif dalam membaca dan memahami hakikat putusan MK, dalam konteks bagaimana membangun eksplanasi filsafati, teoritisi dan praktis mengenai sifat dan kekuatan mengikat pertimbangan hukum putusan MK, karena Stafsus hanya melihat putusan MK hanya sekadar pada amarnya saja, secara sempit dan teknis.
Sehingga tidak utuh dalam memahami pesan konstitusional yang lebih substantif serta kaidah yang terdapat dalam tafsir hakim MK itu secara prospektif, sekaitan dengan larangan rangkap jabatan oleh Wamen dalam struktur kekuasaan pemerintahan negara,
Menurut Fahri Bachmid, dalam pertimbangan putusan MK telah menegaskan bahwa, Wamen adalah pejabat negara. Karena itu, wamen tidak boleh rangkap jabatan baik sebagai komisaris BUMN atau jabatan lain sebagaimana larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti diatur dalam UU Kementerian Negara.
"Artinya hakim MK telah melakukan tafsir secara otoritatif atas permasalahan tersebut, dengan demikian menjadi wajib untuk presiden melaksanakan putusan itu sebagaimana mestinya, sesuai mandat konstitusional yang dikirimkan oleh MK dalam putusan “a quo” itu tanpa ada pengecualian," tegas Fahri Bachmid, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Dirincikan Fahri Bachmid, sejak diputuskan MK pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu, maka secara prospektif, Presiden dan/atau Menteri BUMN wajib segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh para Wamen, agar mereka fokus bekerja membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya sesuai putusan MK.
Sebagaimana pandangan Fahri Bachmid, bahwa jabatan Wamen tetap dianggap konstitusional sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011, tetapi dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah melarang Wamen merangkap jabatan lain sebagaimana ketentuan larangan yang berlaku pada menteri.
Dalam putusan itu, lanjut Fahri, MK putuskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo, dan dalam Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Hal demikian berdasar pada Putusan MK Nomor : 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Berangkat dari hal itu kata Fahri Bachmid, berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU RI No. 23 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu”.
"Mahkamah berpendapat pengangkatan Wakil Menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas diatur atau tidak diatur dalam UU Kementerian Negara.
Sebab, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI Tahun 1945.
Mengenai kedudukan Wakil Menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-umi-dr-fahri-bachmid-sh-mh-892020.jpg)