Tes SKB CPNS 2019
INFO TERBARU CPNS 2019, Jadwal Pelaksaanaan dan Perhitungan Nilai SKB SKD, Ada Tes Tambahan
Pemerintah memastikan akan segera melanjutkan Tes SKB yang akan dilaksanakan pada September-Oktober 2020.
Penundaan pelaksanaan SKB, lanjut Paryono, telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini, lanjut Plt. Karo Humas BKN, dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” ungkap Plt. Karo Humas BKN.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut, tambah Plt. Karo Humas BKN, di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Penjelasan ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.
Saat ini, menurut Paryono BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (Humas BKN/EN)
Materi SKB
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
* Tes potensi akademik
* Tes praktik kerja
* Tes bahasa asing
* Tes fisik atau kesamaptaan