Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Aturan Baru Bagi PNS atau ASN Diteken Tjahjo Kumolo, 2 Poin Penting, Jangan Coba-coba Langgar

Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting.

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Ilustrasi PNS. Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Catat! Aturan baru bagi PNS atau ASN diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, ini 2 poin penting.

Jangan berani langgar aturan tersebut sebab terkait dengan keselamatan jiwa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Benar, SE itu sudah selesai draft-nya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.

Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.

Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.

Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.

Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru ini.

Update Covid-19 di Indonesia

Bagaimana perkembangan kasus virus corona di Indonesia pada saat ini?

Pemerintah telah memperbarui informasi perkembangan kasus harian Covid-19, pada Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu, ada 3.444 kasus baru pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Sehingga secara akumulatif ada 194.109 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Adapun jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 27.979 spesimen dalam 24 jam terakhir.

Kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 28 provinsi.

Dari data tersebut, tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni, DKI Jakarta (1.176 kasus baru), Jawa Timur (303 kasus baru), Sumatera Barat ( 244 kasus baru), Jawa Tengah (233 kasus baru), dan Sulawesi Selatan (209 kasus baru).

Sementara, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 489 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Selain itu, ada enam provinsi yang tidak terdapat kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, yaitu Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat.

Berikut ini data sebaran kasus baru Covid-19 di 30 provinsi hingga 6 September 2020:

1. DKI Jakarta: 1.176 kasus baru

2. Jawa Timur: 303 kasus baru

3. Sumatera Barat: 244 kasus baru

4. Jawa Tengah: 233 kasus baru

5. Sulawesi Selatan: 209 kasus baru

6. Kalimantan Timur: 186 kasus baru

7. Jawa Barat: 173 kasus baru

8. Bali: 141 kasus baru

9. Riau: 140 kasus baru

10. Kalimantan Selatan: 103 kasus baru

11. Banten: 85 kasus baru

12. Sumatera Utara: 81 kasus baru

13. Maluku: 80 kasus baru

14. Aceh: 78 kasus baru

15. Kalimantan Tengah: 51 kasus baru

16. Sulawesi Tenggara: 29 kasus baru

17. Bengkulu: 22 kasus baru

18. NTB: 19 kasus baru

19. Sumatera Selatan: 15 kasus baru

20. Kalimantan Barat: 13 kasus baru

21. Papua Barat: 13 kasus baru

22. Sulawesi Utara: 12 kasus baru

23. Lampung: 12 kasus baru

24. DIY: 11 kasus baru

25. Kalimantan Utara: 8 kasus baru

26. Gorontalo: 4 kasus baru

27. NTT: 2 kasus baru

28. Bangka Belitung: 1 kasus baru

Total: 3.444 kasus baru.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved