Ini Item yang Diperiksa Saat Tes Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan, bapaslon mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan terkait standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.
"Standarisasi itu sudah diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar itu, Minggu (6/9/2020) malam
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan, bapaslon mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah. Dalam arti, status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jiwa yakni, mengidap psikosis, gangguan mood berat, depresi berat dan bipolar, gangguan anxietas berat, retardasi mental maupun gangguan intelektual berat lain serta gangguan kepribadian.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi akibat adiksi NAPZA seperti intosikasi akut, pengguaan merugikan, sindroma ketergantungan, putus zat, gangguan psikotik akut dan sindrom amnesik.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jasmani, meliputi sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan, bidang telinga hidung tenggorok-kepala leher, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal, kanker): kanker, serta ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi di bidang gigi dan mulut.
Sementara itu, aspek yang menjadi standar mampu dari sisi psikologi atau memenuhi kesehatan rohani atau psikologi seperti memiliki intelegensi yang baik mencakup kecerdasan kognitif.
Kemudian mampu mengendalikan diri dan emosinya sehingga dapat mengatasi tekanan, memiliki harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup sebaik mungkin, mampu memanfaatkan potensi, dan energinya untuk bekerja secara
produktif.
Lalu mempunyai sikap yang sesuai dengan norma dan pola hidup masyarakatnya, sehingga relasi interpersonal dan sosialnya baik.
Terkait penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
"Ini meliputi pemeriksaan yang akan diakhiri dengan rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan setelah seluruh hasil pemeriksaan kesehatan selesai," kata Gun sapaanya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan adiksi NAPZA, dan pemeriksaan jasmani.
Khusus pemeriksaan jasmani terbagi atas, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.
Adapun pemeriksaan lainnya yakni pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan laboratorium.
"Sebelum pendaftaran, bapaslon wajib tes PCR, kemudian malam ini, sosialisasi pemeriksaan, dilanjut pemeriksaan narkotika. Besok pemeriksaan kesehatan umum, dan lusa pemeriksaan psikologi," katanya.