Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPM Profesi UNM Diserang

LPM Profesi UNM Diserang OTK, AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Pelaku

AJI Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan ke redaksi LPM Profesi UNM oleh orang tak dikenal

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Kondisi kaca jendela sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar, Jl Mallengkeri, Makassar, Sabtu (5/9/2020) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (5/9/2020) dini hari.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap redaksi LPM Profesi UNM melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan dan intimidasi melalui penyerangan tersebut.

Sikap tegas dari penegak hukum kata Nurdin Amir diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu," kata Nurdin Amir.

Atas intimidasi dan penyerangan terhadap Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan melalui penyerangan Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga karena pemberitaan di tabloid Profesi edisi 242.

2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan memproses tindakan penyerangan LPM Profesi UNM dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

3. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kronologi

Penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar, diduga berkaitan dengan pemeberitaan.

Dugaan itu mencuat dari rentetan kronologi sebelum penyerangan dilakukan orang tidak dikenal (OTK) di redaksi yang beralamat di Jl Mallengkeri, Makassar, Sabtu (5/9/2020) dini hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved