Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Nomor Call Center
Alhamdulillah, program BLT / subsidi BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan nomor call center yang bisa dihubungi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah program BLT / subsidi BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan nomor call center yang bisa dihubungi.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mempertimbangkan keputusan meneruskan program bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) hingga tahun 2021.
Lantaran, pihaknya masih melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari subsidi gaji yang saat ini sedang berjalan dan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan dianggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida Fauziyah mengatakan.
Namun, pihaknya masih mengevaluasi terkait program bantuan subsidi gaji tersebut ke depannya.
"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir membuka peluang program bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bisa diperpanjang.
Saat ini, pemerintah baru akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta hingga Desember 2020.
“Kita harapkan juga kalau program ini baik bisa diteruskan, tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick Thohir.
Jika tak terdaftar
Program BSU yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih berjalan.
Pemerintah menetapkan selain dengan gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat haruslah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ).
Mekanismenya, data karyawan atau pegawai, termasuk nomor rekening yang bersangkutan, akan dilaporkan pihak perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi berlapis.
Data yang tervalidasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa kembali, dan jika lolos maka akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.