Sosok Andi Irfan Jaya, Politisi asal Sulsel yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Djoko Tjandra
Andi Irfan Jaya bertugas untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau dibantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Perjalanan kasus Djoko Tjandra terus berlangsung.
Selain melibatkan para jenderal hingga jaksa, ternyata mantan politisi juga ikut terseret.
Ia adalah mantan politikus partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Namanya pun menjadi perbincangan.
Bagaimana tidak, bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir 2019 lalu.
Dalam kesempatan itu, Andi Irfan Jaya memiliki misi untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Andi Irfan Jaya dibawa oleh Pinangki dari Indonesia.
Saat itu, Andi Irfan Jaya bertugas untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau dibantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pinangki bawa Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki untuk bagaimana meyakinkan Joko Tjandra untuk percaya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya berjualan di depan Djoko Tjandra agar mau memilih Jaksa Pinangki untuk kepengurusan fatwa MA agar tidak dieksekusi. Saat itu, ia juga memaparkan proposal biaya untuk kepengurusan tersebut.
"(Andi Irfan, Red) ketemu dan meyakinkan mengenai biaya di kepengurusan fatwa kan langsung. Kayak marketing lagi jual mobil lah. Kalau marketing kan harus meyakinkan betul. Bagaimana mobil ini bagus, sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga. Namanya orang mau jual mobil marketing ya begitulah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.