Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Politisi Asal Soppeng, Andi Irfan

Irfan, menurut dugaan Kejaksaan Agung, berperan menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS.COM
Tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.

Irfan, menurut dugaan Kejaksaan Agung, berperan menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pak Joker (julukan Djoko Tjandra) tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Djoko Tjandra, Pinangki, maupun Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, menurut Soesilo, uang yang dipinjam Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Andi tersebut tidak terkait kepengurusan fatwa.

Ia mengatakan, uang tersebut merupakan jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa tersebut pada akhirnya batal.

"Bukan (untuk mengurus fatwa dari MA), itu uang konsultasi karena akhirnya enggak deal alias batal soal pengurusan fatwa," tuturnya.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Andi atau belum.

Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal 2020.

“Nah itu tidak tahu (uangnya) sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi. Herijadi meninggal bulan Februari 2020,” ungkap Soesilo.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved