Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim Ingatkan Kepala Daerah, Sekolah di Zona Oranye dan Zona Merah Dilarang Dibuka

Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan sekolah di zona merah dan oranye tidak boleh gelar belajar tatap muka

Tayang:
Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan sekolah di zona oranye dan merah tetap dilarang dibuka 

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang berada di zona Oranye dan zona Merah penyebaran Covid-19 tetap dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di Indonesia secara daring, Rabu (3/9/2020).

Dikutip dari rilis Kemendikbud, sekolah yang berada di zona oranye dan merah tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Nadiem Makarim.

Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,”kata Nadiem.

Persetujuan Orangtua 

Nadiem juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orangtua.

Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”jelas Nadiem.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,”tambahnya.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Nadiem.

Daftar Daerah Zona Merah di Indonesia per 2 September 2020:

1. Aceh

Aceh Besar

2. Sumatera Utara

Deli Serdang

Kota Sibolga

Kota Medan

3. Sumatera Barat

Kota Padang

4. Sumatera Selatan

Muara Enim

5. Jawa Barat

Kota Bogor

6. DKI Jakarta

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jakarta Timur

7. Jawa Tengah

Kudus

Kendal

8. Jawa Timur

Pasuruan

Kota Surabaya

Tuban

Sidoarjo

9. Kalimantan Timur

Kota Bontang

Kota Samarinda

Kota Balikpapan

10. Kalimantan Tengah

Barito Utara

Barito Selatan

Kota Palangkaraya

11. Kalimantan Selatan

Tanah Laut

Hulu Sungai Tengah

Balangan Tapin

Kotabaru

Hulu Sungai Utara

12. Gorontalo

Gorontalo

13. Maluku

Kota Ambon

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved