Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

VIDEO: Pengusaha Andi Irfan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinangki

Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yaitu Andi Irfan Jaya.

Kejagung menyebut Andi adalah seorang pengusaha.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara, kata Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved