Ternyata Djoko Tjandra Pinjam Uang Demi Andi Irfan Jaya Politisi Partai Nasdem dan Jaksa Pinangki
Ternyata Djoko Tjandra pinjam uang demi Andi Irfan Jaya politisi Partai Nasdem dan Jaksa Pinangki.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Djoko Tjandra pinjam uang demi Andi Irfan Jaya politisi Partai Nasdem dan Jaksa Pinangki.
Fakta baru dari penetapan politisi asal Sulsel, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya, menurut dugaan Kejaksaan Agung atau Kejagung, berperan menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "
Pak Joker ( julukan Djoko Tjandra ) tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi ( Andi Irfan Jaya ),” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Djoko Tjandra, Pinangki, maupun Andi Irfan Jaya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, menurut Soesilo, uang yang dipinjam Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jayas sekaligus mantan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sulsel tersebut tidak terkait kepengurusan fatwa.
Ia mengatakan, uang tersebut merupakan jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa tersebut pada akhirnya batal.
"Bukan (untuk mengurus fatwa dari MA), itu uang konsultasi karena akhirnya enggak deal alias batal soal pengurusan fatwa," tuturnya.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Andi Irfan Jaya atau belum.
Djoko Tjandra disebut mengenal Andi Irfan dari seseorang bernama Rahmat.
Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal 2020.
“Nah itu tidak tahu (uangnya) sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi. Herijadi meninggal bulan Februari 2020,” kata Soesilo mengungkapkan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Sementara, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya sebelumnya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, DPP Partai Nasdem mengonfirmasi jika baru saja memutuskan memecat Andi Irfan Jaya.
Dia juga merupakan putra Soppeng, Sulsel.
Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bos BMW pun diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (1/9/2020) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, salah satu saksi yang diperiksa bekerja di dealer mobil.
“Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak,” kata Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Hari Setiyono tak merinci apa yang digali penyidik dari keterangan saksi tersebut.
Namun, sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak yang berhubungan dengan penjualan mobil BMW.
Diketahui, Kejagung sedang menelusuri aliran dana ke Pinangki yang diduga dibelikan mobil BMW.
Kejagung bahkan sudah menyita mobil jenis BMW SUV X5 milik Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 4 orang saksi lain dalam perkara ini.
“Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana JST, Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan Sugiarto selaku Supir Tersangka PSM,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas vonis dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari disangkakan menggunakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.(*)