Tribun Enrekang
Siap-siap, Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Enrekang Bakal Diberi Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bakal menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bakal menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi yang disiapkan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif yang jumlah atau nilainya akan ditentukan kemudian.
Penerapan sanksi itu bakal diatur dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Bupati Enrekang, Muslimin Bando saat memimpin Rapat Koordinasi terkait rencana aksi Kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang, Kamis (3/9/2020).
Rapat tersebut berlangsung di Pendopo Rujab Bupati Enrekang dengan dihadiri seluruh jajaran Tim Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Enrekang.
Rapat Koordinasi terkait Rencana Aksi Kegiatan Satgas Covid-19 Enrekang itu menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 terkait COVID-19 di Kabupaten Enrekang menuju tatanan kehidupan aman dan produktif.
Muslimin Bando mengatakan dalam situasi pandemic Covid-19 Tim Gugus Tugas perlu melakukan langkah-langkah cepat, tepat, focus, terpadu dan sinergis.
"Peraturan Bupati Ini bertujuan mendisiplinkan dalam penerapan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Ia menjelaskan, Perbup itu akan diawali dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Enrekang.
Setelah itu akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Bupati Enrekang Nomor 42 Tahun 2020.
"Setelah dilakukan Sosialisasi maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif yang jumlah atau nilainya akan ditentukan kemudian," tuturnya.
Atau, lanjut MB, sanksinya berupa penghentian sementara operasional usaha/kegiatan atau pencabutan izin usaha/kegiatan.
Ia menambahkan, sanksi ini berlaku untuk perorangan, bagi pelaku usaha, untuk perkantoran/tempat kerja, usaha dan Industri, terminal dan transportasi umum,toko, pasar modern/swalayan dan pasar tradisional, apotik dan toko obat.
Selain itu juga bagi pelaku warung/rumah makan, kafé dan restoran sebesar, swalayan retail modern, toko dan pasar tradisional, salon kecantikan dan pangkas.