Lawan Kotak Kosong
Pilkada Gowa Lawan Kotak Kosong, Gerindra: Kemungkinan Kita Abstain
Tersisa satu partai politik yang belum menentukan dukungan di Kabupaten Gowa, yakni Partai Gerindra.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Pilkada Gowa 2020 dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon.
Kepastian itu terjadi setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan bergabung ke barisan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni (Adnan-Kio).
Dengan demikian, tersisa satu partai politik yang belum menentukan dukungan di Kabupaten Gowa, yakni Partai Gerindra.
Partai besutan Prabowo Subianto itu hanya memiliki tujuh kursi parlemen DPRD Gowa. Jumlah itu tidak mencukupi untuk pengusung pasangan calon, sembilan kursi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan partainya memang belum menentukan arahan dukungan untuk Pilkada Gowa.
Ia mengatakan, arah dukungan masih berproses di DPP Partai Gerindra.
Namun, ia mengatakan Partai Gerindra kemungkinan besar memutuskan abstain di Pilkada Gowa 2020.
Alasannya, kata Darmawangsyah, petahana Adnan-Kio tidak ikut mendaftar penjaringan Gerindra.
"(Arah dukungan) sementara kita bicarakan di tingkat DPP, walaupun kemungkinan besar Gerindra akan abstain untuk Pilkada Gowa kali ini," katanya kepada Tribun Timur, Kamis (3/9/2020).
Wakil ketua DPRD Sulsel ini menjelaskan, bakal calon yang mendaftar penjaringan Gerindra tidak ada yang lanjut maju ke Pilkada Gowa 2020.
"Sedangkan petahana memang tidak medaftar dari awal, sehingga agak sulit Gerindra berlabuh ke sana," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Wawan, potensi DPP Gerindra ikut mengusung Adnan-Kio masih terbuka.
"Namun kemungkinan itu sudah sangat kecil, semua DPP yang memutuskan. Nantilah kita tunggu perkembangannya beberapa hari ke depan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio dipastikan akan melawan kotak kosong.
Sejauh ini Adnan tercatat sudah memperoleh dukungan sembilan partai politik yang ditandai penyerahan formulir B1-KWK.