Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Fakta Terbaru Persidangan Dwi Sasono, Didakwa 2 Pasal Sang Istri Tak Hadir

Persidangan pertamanya tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Hasriyani Latif
Instagram/widimulia
Penyanyi Widi Mulia mulai angkat bicara terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Dwi Sasono. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Setelah menanti beberapa bulan akhirnya Dwi Sasono menjalani sidang.

Seperti diketahui, aktor ternama Indonesia tersebut ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020.

Ia ditangkap di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba.

Ia memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Persidangan pertamanya tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).

Dilansir dari Tribunnews.com, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Acara berlangsung secara virtual dengan tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

Ada sejumlah fakta yang terangkum dalam agenda sidang perdana ini.

Termasuk dakwaan yang diarahkan pada Dwi Sasono, hingga kondisi sang artis.

Apa saja faktanya?

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta mengenai sidang perdana aktor Dwi Sasono sebagai berikut.

1. Didakwa dua pasal alternatif

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono lantaran terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkoba berjenis ganja.

Dua pasal itu ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” kata JPU membacakan dakwaan.

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

2. Tak ajukan keberatan

Meski Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan dua pasal alternatif, Dwi Sasono tak mengajukan keberatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved