Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golongan Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah melalui PT Perusaan Listrik Negara (Persero) resmi menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-PLN menurunkan tarif listrik untuk sejumlah golongan pelanggan nonsubsidi. siapa saja yang berhak? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar gembira bagi pelanggan PLN Nonsubsidi.

Pemerintah melalui PT Perusaan Listrik Negara (Persero) resmi menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah.

Penetarapan tarif listrik turun ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah ( tarif listrik PLN turun):

-R-1 TR 1300VA

-R-1 TR 2200 VA

-R-2 TR 3500 VA -5500 VA

-R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Kebijakan penurunan listrik sebesar Rp 22,58 kWh dilakukan guna meringankan beban masyarakat karena terdampak pandemi virus corona ( Covid-19).

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Diskon listrik

Sebelunya, pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved