Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aaa? Inikah Wajah Asli Jaksa Pinangki Sirna Malasari Tanpa Make Up? Coba Bandingkan dan Dugaan Oplas

Aaa? Inikah wajah asli Jaksa Pinangki Sirna Malasari tanpa make up? Coba bandingkan dan dugaan operasi plastik.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Aaa? Inikah wajah asli Jaksa Pinangki Sirna Malasari tanpa make up?

Coba bandingkan dan dugaan operasi plastik.

Yang terbaru dari kasus Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (2/9/2020) hari ini.

"Iya rencana jam 10 pagi ini yang bersangkutan diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Rabu.

Pinangki Sirna Malasari rencananya diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Jakasa Pinangki ditahan di rutan tersebut dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.

Wanita usia 39 tahun itu diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Awi mengatakan, Bareskrim akan meminta keterangan Pinangki terkait penyelidikan terhadap dugaan perbuatan pidana lainnya oleh Djoko Tjandra.

"Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST," ucap dia.

Pinangki Sirna Malasari sedianya diperiksa pada Kamis (27/8/2020).

Namun, dia meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang karena saat itu akan dibesuk oleh anaknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (DIVISI HUMAS POLRI)

KPK siap ambil alih

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.

"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved