Lapor HRD Sekarang Input Rekening Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang sampai 15 September
Lapor HRD Sekarang! Input Rekening Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang sampai 15 September
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memperpanjang waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, perpanjangan tersebut akan berlaku hingga 15 September 2020.
Seperti diketahui, pencairan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan rekening diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan hingga Desember dengan total akumulasi sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan BLT dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Disebutkan akan ada kurang lebih 15 juta pekerja swasta dan pegawa non-ASN/TNI/Polri yang menerima BLT ini.
Subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.
• Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020
• Ingin Peroleh Masker Gratis dari Kodim 1404 Pinrang, Kunjungi 4 Titik Lokasi Ini
Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.

"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020), dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com berjudul Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji BP Jamsotek yakni 31 Agustus 2020.
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Pemberi kerja dalam hal ini melalui HRD perusahaan masing-masing untuk segera proaktif mendaftarkan rekening para karyawan agar bisa mendapat bantuan subsidi gaji 2,4 juta.
Bagi karyawan, sebaiknya menanyakan hal ini ke bagian HRD agar segera diurus atau didaftarkan sehingga bisa memperoleh BLT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
• Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020
• Ingin Peroleh Masker Gratis dari Kodim 1404 Pinrang, Kunjungi 4 Titik Lokasi Ini
Ia menuturkan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang.
Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta."
"Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara.
Tahap kedua BLT sekitar 3 juta penerima
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyebut akan ada 3 juta pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600.000 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap kedua.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," jelas Ida dikutip dari Kompas, Senin (31/8/2020).
Total seluruh penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
• Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020
• Ingin Peroleh Masker Gratis dari Kodim 1404 Pinrang, Kunjungi 4 Titik Lokasi Ini
Sementara dalam pencairan di tahap pertama pada 27 Agustus lalu, telah menyasar sebanyak 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN atau himbara.
Karena pencairannya bertahap dan tidak serentak, Menaker Ida Fauziyah berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS tetap bersabar dan tak perlu khawatir.

Selain itu, pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta."
"Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."
"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Menaker Ida Fauziyah juga meluruskan informasi yang beredar kalau rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek wajib menggunakan Bank plat merah atau BUMN.
• Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020
• Ingin Peroleh Masker Gratis dari Kodim 1404 Pinrang, Kunjungi 4 Titik Lokasi Ini
Menurutnya, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah atau himbara, dengan rekening bank swasta pun tetap bisa.
Mengingat bank himbara menjadi perantara utama dalam penyaluran subsidi gaji yang kemudian akan diteruskan ke bank swasta yang dipakai perusahaan tempat dimana karyawan bekerja.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.