Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuota PNS

KABAR GEMBIRA PNS! Menkeu Jokowi Sri Mulyani Teken SK Pemberian Kuota Data Rp 400 Ribu Per Bulan

Resmi dari Menteri Jokowi Sri Mulyani, paket kuota untuk PNS atau ASN Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu

Editor: Mansur AM
Istimewa
Menteri Sri Mulyani dan Presiden Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi kabar gembira bagi PNS atau ASN di era Jokowi.

PNS resmi mendapatkan biaya pulsa senilai Rp 400 ribu per bulan.

Kebijakan ini sudah berlaku 1 September hari ini.

Menteri Keuangan era Jokowi Jilid 2, Sri Mulyani sudah meneken putusannya. 

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Paket pulsa atau biaya data ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," demikian bunya Keputusan Menteri Keuangan itu dikutip Selasa (1/9/2020) hari ini.

Rincianya biaya pulsa dan paket data ini diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sementara pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.

Negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulis keputusan itu.

Keputusan Menteri Keuangan ini sudah diteken Sri Mulyani sejak 31 Agustus 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved