Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atta Halilintar

KABAR BURUK! Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara 5 Tahun, Kaitannya Mantan Istri

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi

Tayang:
instagram
liburan gen halilintar 

KABAR BURUK! Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara 5 Tahun, Kaitannya Mantan Istri

TRIBUN-TIMUR.COM,- Keluarga Atta Halilintar kembali menjadi pembicaraan.

mencuat sosok mantan istri yang menuntut.

Bahkan melaporkan ayah Atta Halilintar.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.

Hal tersebut merupakan laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.

Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

 

Atta Halilintar diduga lamar Aurel karena kasih cincin, ini reaksi Gen Halilintar
Atta Halilintar diduga lamar Aurel karena kasih cincin, ini reaksi Gen Halilintar (Instgaram @attahalilintar/instagram genhalilintar/langgogenifaruk)

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved