Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau dan Kenai Bagian Vital Korban
Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40). Pria itu nekat melempar pisau hingga bagian tangannya ...
Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cintanya Kandas, Pria Ini Lempar Pisau hingga Jari Pacar Putus" dan Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan