Tribun Gowa
Tak Fasih Baca Alqur'an, 14 Pejabat Pemkab Gowa Terancam Dicopot
Hal itu ditemukan dalam tes kompetensi membaca Alqur'an bagi ASN peserta seleksi lelang jabatan Pemkab Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Sebanyak 14 pejabat baru Pemkab Gowa ditemukan tidak fasih membaca Alqur'an.
Hal itu ditemukan dalam tes kompetensi membaca Alqur'an bagi ASN peserta seleksi lelang jabatan Pemkab Gowa.
"Ada 14 yang tidak fasih membaca Alqur'an. Bahkan ada yang tidak mengenal huruf," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di kantor Bupati Gowa, Senin (31/8/2020).
Ke-14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut terancam diberhentikan dari posisi jika masih tidak fasih membaca Alqur'an ke depan.
Adnan melanjutkan, kemampuan fasih membaca Alqur'an menjadi persyaratan wajib bagi ASN yang akan promosi jabatan khusus yang beragama Islam.
Namun, lanjut Adnan, 14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut tetap dilantik dengan syarat belajar membaca Alqur'an dalam enam bulan ke depan.
"Karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri, maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar," ujar Adnan.
Bupati termuda di kawasan timur Indonesia itu menegaskan, 14 pejabat baru akan diberhentikan jika tidak fasih membaca Alquran dalam kurun waktu ena bulan ke depan.
14 pejabat baru tersebut telah bertanda tangan menyatakan kesediaannya dicopot jika belum fasih membaca Al-Qur'an ke depan.
"Jika dalam waktu enam bulan belum fasih, maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani di atas materai oleh 14 orang itu," beber Adnan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (31/8/2020) pagi.
76 pejabat baru itu terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, Jabatan Administrator (eselon III) 28 orang, dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang.
Sebelumnya, mereka telah mengikuti tes kompetensi membaca Alqur'an di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi bagi peserta yang ikut lelang jabatan.
"Ini bagian dari seleksi kompetensi inilah yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Muh Basir kepada wartawan, Minggu (30/8/2020). (*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95