Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PENJELASAN Komnas Perlindungan Anak Soal Pakai Kata Anjay Bisa Dipenjara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait 

PENJELASAN Komnas Perlindungan Anak Soal Pakai Kata Anjay Bisa Dipenjara

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kata Anjay belakangan ramai dibahas.

Termasuk menyeret teman dekat lesti kejora Rizky Billar.

Hal ini semakin ramai karena pacar anak Iis Dahlia.

Hingga Komnas Perlindungan anak mengambil sikap. 

Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.

Utamanya setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.

ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah Anjay.

Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.

Arist menilai istilah Anjay dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

 

Pertama Anjay dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay."

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah Anjay dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved