Korban Rudapaksa
Dalam Pengaruh Alkohol, Wanita 28 Tahun Ini Tak Sadar Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Begini Kronologi
"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan
Ia bertanya pada korban pulang menggunakan apa.
MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online.
FAH lantas menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan.
"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Saat diantar, korban dalam pengaruh Alkohol hingga tak tahu lagi tempat kosnya berada.
Pelaku lantas membawa korban ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Namun, pihak hotel menolak tamu dalam keadaan mabuk.
Kemudian FAH membawa korban ke rumah PS yang merupakan temannya.
"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama PS sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Setibanya di rumah PS, korban ditidurkan di atas kasur dalam kamar.
Aksi tak terpuji pun dilakukan pelaku terhadap korban.
"Pelaku PS menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Setelah itu FAH memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.
Paginya, sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat berada di dalam kamar.
• Update Corona Indonesia: Sebaran 2.743 Kasus Baru, 5 Provinsi Tertinggi & 7 Wilayah Nol Kasus Baru
• Siswi SMP Pasrah Layani Nafsu Bejat Tukang Las Setelah Dijanji Dinikahi Polisi, Ternyata Gadungan