PNS Punya 2 Suami
PNS Perempuan Punya 2 Suami atau Poliandri Sedang Trend di Kalangan Pegawai, Apa Penyebabnya?
Sedang trend setahun terakhir, PNS wanita atau PNS perempuan punya 2 suami atau poliandri, apakah bisa dihukum?
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini sedang trend poliandri di kalangan PNS wanita atau PNS perempuan.
Masalah poliandri baru mengemuka setahun terakhir versi MenpanRB RI Tjahjo Kumolo.
Istilah poliandri dilekatkan pada perempuan atau wanita yang punya lebih satu suami.
Lawan poliandri adalah poligami atau pria yang punya lebih satu istri.
Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan PNS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yaitu poliandri.
Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah PNS.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu.
Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Biasanya poliandri terjadi jika perempuan tidak puas dengan pasangan lelakinya.
Berbeda dengan poligami, poliandri tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?