Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

898 UMKM Gowa Terima Dana Banpres Produktif

Menurutnya, bantuan ini merupakan tahap pertama sejak diluncurkan beberapa hari yang lalu oleh Presiden.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa, M Yusuf 

TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Kabupaten Gowa mendapatkan jatah 898 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkategori usaha mikro dan kecil menerima Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa, M. Yusuf.

Menurutnya, bantuan ini merupakan tahap pertama sejak diluncurkan beberapa hari yang lalu oleh Presiden.

"Pada saat launching oleh Bapak Presiden itu Kabupaten Gowa sudah mendapatkan sebanyak 898 UMKM, Jadi sudah mendapatkan dan itu sudah terkonfirmasi dengan baik di BRI," kata Muh Yusuf, Minggu (30/8/2020).

Lanjutnya para pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan permodalan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan pusat ini merupakan dana hibah yang tidak wajib dikembalikan oleh para UKM.

"Kegiatan ini sebenarnya adalah bagaimana memberikan penguatan modal dan menghidupkan kembali bagi pengusaha pengusaha mikro di dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Gowa dan secara nasional," jelasnya.

Dari 898 usaha mikro yang sudah terverifikasi dan akan menerima Banpres Produktif, Muh Yusuf menyebutkan bahwa ini masih akan bertambah.

Mengingat hingga saat ini, atas petunjuk Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, pihaknya masih melakukan pendataan untuk UKM yang akan diusulkan ke Pusat.

Sementara untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat sasaran pendataan melibatkan Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para camat serta desa dan lurah.

Hingga hari ini tercatat sudah 17.002 UMKM berskala kecil sudah terdata dan akan segera diusulkan.

Dirinya menyebutkan ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha.

Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha dibawah Rp 50 juta dan omset pertahun di bawah 300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.

"Kita terus mempercepat pendataan hingga masuk di 12 juta secara nasional. Karena secara nasional jumlahnya hanya 12 juta dan terbatas serta tidak ada kuota untuk setiap provinsi ataupun Kabupaten," tambahnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo saat Launching beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, Program bantuan itu dinamai banpres produktif dimaksudkan untuk membantu para pengusaha mikro dan kecil yang terdampak oleh pandemi virus corona atau Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved