Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas Sepele, Gini Info dari HP Prada MI yang Jadi Penyulut

Ternyata pemicu penyerangan Polsek Ciracas adalah masalah sepele, gini info dari HP Prada MI yang jadi penyulut.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Sebagian kendaraan yang dirusak dan dibakar dalam penyerangan oleh massa tak dikenal di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Penyebaran informasi keliru picu penyerangan. 

Menurut Nana, polisi telah mempelajari rekaman kamera pemantau. Hasilnya akan diserahkan kepada Pomdam Jaya.

Nana menyebut penyerangan dua polsek tersebut bukan kejadian yang berkaitan dengan insiden serupa pada Desember 2018.

Saat itu, Polsek Ciracas juga diserang sekelompok orang pada dini hari.

”Saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan kejadian dulu. Mereka (pelaku penyerangan polsek) berupaya mencari pelaku yang mengeroyok temannya (Prada MI),” kata Nana.

Sementara itu, peneliti dari Imparsial, Husein Ahmad, mengatakan, terkait peristiwa yang terjadi di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, TNI dan polisi harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan penanganan kasus yang diduga dilakukan anggota TNI. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada peristiwa terulang.

”Pangdam dan Kapolda harus memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kekerasan dalam bentuk apa pun. Konflik antara anggota tentara dan polisi terus berulang, yang di Ciracas sudah kedua kali terjadi. TNI dipersenjatai untuk melindungi negara dan warga. Itu tugas mereka,” kata Husein, saat dihubungi.

Husein mengatakan, konflik antara anggota TNI dan polisi harus menjadi perhatian lebih dalam bukan hanya dari Pangdam dan Kapolda, melainkan juga Panglima TNI dan Kapolri karena konflik dua institusi tersebut kerap terjadi di wilayah sipil yang secara langsung membahayakan masyarakat.

”Kasus terjadi di wilayah sipil. Pemerintah gagal memastikan rasa aman di masyarakat karena konflik dua institusi ini. Seharusnya pemerintah malu karena membiarkannya,” kata Husein.

Menurut Husein, jika benar anggota TNI terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses secara hukum dan harus diurus hingga meja pengadilan sipil agar ada efek jera dan tindakan serupa tidak terulang.

Minimnya penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved