Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apesnya Pengantin Ini Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan, Dihukum Push Up di Pelaminan

Saat dikonfirmasi, Harid mengatakan, resepsi pernikahan itu berlangsung di rumah mempelai perempuan, Rabu (26/8/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mempelai pria dihukum push up gegara gelar pesta pernikahan tanpa protokol kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Beredar video seorang Mempelai Pria melakukan push up di hadapan polisi di atas pelaminan.

Di samping sang istri, pria yang diketahui bernama Solihudin tersebut push up sebanyak tiga kali.

Hal tersebut sebagai hukuman yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas asal Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Aipda Harid Kurniawan gegara mereka menggelar Pesta Pernikahan tanpa mengindahkan aturan Protokol Kesehatan.

Kejadian itu direkam tamu yang hadir dan videonya viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Harid mengatakan, resepsi pernikahan itu berlangsung di rumah mempelai perempuan, Rabu (26/8/2020).

Mempelai pria dihukum push up gegara gelar pesta pernikahan tanpa protokol kesehatan
Mempelai pria dihukum push up gegara gelar pesta pernikahan tanpa protokol kesehatan (Istimewa)

Ketika itu, ia hendak memeriksa protokol Covid-19 di acara resepsi pernikahan tersebut.

Namun, dia mendapati banyak warga di acara itu tidak menggunakan masker. Termasuk kedua mempelai yang sedang duduk di kursi pelaminan.

Karena banyak yang tidak memakai masker, termasuk kedua mempelai, Harid lantas meminta mempelai laki-laki yang sedang duduk di kursi pelaminan untuk push up sebagai pelajaran  agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Setelah itu Harid memasangkan masker kepada mempelai laki-laki.

Dia juga membagikan masker kepada warga yang hadir di acara itu.

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Resepsi pernikahan kemudian berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved