Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: DPRD Sinjai Minta Perusahaan Tambang Setop Material ke Jembatan Kalamisu

Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Andi Jusman juga meminta agar suplai material dihentikan mulai saat ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meminta perusahaan tambang tidak menyuplai bahan material pekerjaan Jembatan Kalamisu.

Pasalnya perusahaan penyuplai bahan material saat ini dinilai ilegal tak memiliki izin.

Pekerjaan Jembatan Kalamisu tersebut menghubungkan Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan dan Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur

Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Andi Jusman juga meminta agar suplai material dihentikan mulai saat ini.

" Ini harus dihentikan karena kita melabrak aturan, apakah material yang digunakan sudah uji lab atau tidak, sementara izinnya tidak ada," kata politisi Partai NasDem Sinjai ini, Kamis (27/8/2020).

Konsultan Pelaksana pembangunan jembatan, Saktiawan menjelaskan, awalnya pekerjaan ini mengalami hambatan karena warga setempat meminta ganti rugi lahan.

Oleh karena itu, mereka melakukan pendekatan ke masyarakat agar lahannya bisa dihibahkan.

Dan hasilnya, warga setempat sepakat memberikan lahannya secara percuma sekitar 600 meter persegi.

Hanya saja, mereka punya permintaan agar material timbunan yang ada di sekitar jembatan dibeli oleh kontraktor.

Apalagi pekerjaan jembatan mengalami kesulitan akses sehingga material timbunan yang ada di sekitar jembatan memang harus diambil.

"Karena itu, kami sepakat meski kami tahu itu melanggar, tapi kami kedepankan kearifan lokal karena tanahnya sudah dihibahkan dan itu tidak sebanding dengan anggaran yang harus disiapkan jika tanah tersebut harus dihibahkan," jelasnya.

Hanya saja, mereka punya permintaan agar material timbunan yang ada di sekitar jembatan dibeli oleh kontraktor.

Apalagi pekerjaan jembatan mengalami kesulitan akses sehingga material timbunan yang ada di sekitar jembatan memang harus diambil.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Waris membenarkan adanya tambang yang beroperasi secara ilegal di sekitar pekerjaan jembatan.

Tambang tersebut hanya memiliki izin eksplorasi. Izin tersebut diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved